Setelah
sekian lama saya tidak mengaktifkan paket internet di nomor by.U, akhirnya hari
ini saya mengaktifkan paket internet dari operator seluler yang merupakan anak
(bagian) dari perusahaan jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia yaitu Telkomsel.
Selama
ini saya enggan mengaktifkan paket internet dari by.U karena berdasarkan
pengamatan saya, paket internet yang ditawarkan oleh by.U kurang cukup memiliki nilai
jual untuk bersaing dengan tarif internet operator lainnya.
Setelah
sekian lama jarang memberikan promo paket internet bulanan yang menarik buat
saya, kemarin by.U kembali mencoba ‘menggoda’ saya agar kembali mengaktifkan
paket internet bulanan dari operator tersebut.
Melalui “Promo Buat U 10GB 30 Hari” dengan Harga Rp 20.000, akhirnya saya luluh untuk kembali mengaktifkan paket internet di nomor by.U yang sudah saya gunakan sejak 7 tahun yang lalu (15 Oktober 2019).
Bagi
saya Harga Rp 20.000 untuk kuota internet sebesar 10GB dengan masa aktif 30
hari di masa sekarang ini merupakan harga ideal yang perlu diterapkan oleh setiap operator seluler
di Indonesia karena apabila dihitung, maka harga kuota internet per 1GB hanyalah Rp
2.000.
Setidaknya
dengan kuota internet 10GB selama sebulan, kuota tersebut tidaklah kurang
karena nomor tersebut saya pasang di HP yang jarang saya gunakan untuk
mengakses sosial media dan e-commerce yang notabenenya membutuhkan kuota
internet yang besar.
Untuk
akses Youtube, TikTok, Instagram, Shopee, dan aplikasi lainnya yang sangat
menguras kuota internet, saya masih mengandalkan Paket Freedom Internet 500GB (180 Hari) di Nomor Indosat IM3 Ooredoo.
Kebetulan
dalam waktu dekat ini saya ada rencana untuk pulang ke Merauke (Papua Selatan),
sehingga saya membutuhkan paket internet seluler kencang yang bisa digunakan di
Merauke.
Sejauh
ini (2026) di Merauke hanya tersedia dua layanan operator internet seluler yang
bisa diakses yaitu Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison, akan tetapi untuk saat ini kecepatan
data internet yang terkencang di sana sejauh ini adalah Telkomsel.
Saya berharap agar semua operator seluler (Kecuali Tri) segera menerapkan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIIII/2025 yang salah satu isinya adalah operator seluler harus menyediakan pilihan paket internet yang kuotanya anti hangus. Semoga segera terlaksana
Evy Nurvitasari

Tidak ada komentar