Setelah beberapa kali gugatan tentang kuota internet tidak boleh hangus selalu kandas di MK (Mahkamah Konstitusi), akhirnya di bulan Juli 2026, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIIII/2025 memutuskan bahwa intinya kuota internet harus bisa digunakan sampai habis.
Itu artinya bahwa kedepan setiap operator seluler di Indonesia wajib untuk menyediakan pilihan paket internet yang kuotanya bisa digunakan oleh pemiliknya sampai habis (tak tersisa) tanpa banyak persyaratan yang ribet.
Adapun poin-poin penting yang bisa
disimpulkan dari putusan MK Nomor 273/PUU/XXIII/2025 adalah sebagai berikut:
- Kuota Yang Sudah Dibeli Merupakan Hak Milik Pembeli
- Kuota Tidak Boleh Hangus Secara Sepihak
- Pembeli Berhak Mendapatkan Pilihan Layanan Paket Anti Hangus
- Informasi Paket Internet Harus Transparan
- Tarif Internet Tidak Boleh Hanya Menguntungkan Operator
Apabila sahabat cermati poin-poin penting
yang saya sampaikan di atas, maka mau tidak mau bahwa operator ‘dipaksa’ untuk
menyediakan salah satu pilihan paket internet yang memiliki masa aktif
selamanya dan bisa digunakan sampai kuotanya habis.
Sebenarnya dalam tulisan saya sebelumnya
yang berjudul "Opini Saya! Ini Sistem Terbaik Untuk Paket Internet di Indonesia" sudah saya sampaikan bahwa ada dua skema paket internet yang
adil untuk diterapkan di Indonesia.
Salah satunya adalah skema paket internet
dengan kuota yang kuotanya bisa dipakai sampai habis seperti halnya Kuota AON
Tri (3) yang juga pernah saya rekomendasikan dalam artikel yang berjudul
"Alasan Paket AON 3 Masih Menjadi Yang Terbaik di 2026".
Sejauh pengetahuan saya, saat ini hanya ada
dua provider yang menyediakan pilihan paket internet dengan skema masa aktif
yang unlimited (Selamanya), sehingga kuotanya bisa digunakan hingga habis (0
Byte) yaitu Paket AON dari Tri dan Paket Xtra On dari XL.
Saya pernah membandingkan kedua paket tersebut dalam artikel yang berjudul “Mana Yang Terbaik? Kuota AON Tri (3) Vs Xtra On XL”yang mana hasilnya menempatkan Paket (Kuota AON) Tri lebih unggul dibandingkan Paket Xtra On XL.
Dengan adanya putusan MK Nomor 273/PUU/XXIII/2025 tentunya kita hanya perlu menunggu para operator seluler di Indonesia untuk menyediakan pilihan paket internet baru yang kuotanya bisa digunakan hingga habis tanpa persyaratan yang aneh-aneh. Semoga membantu dan bermanfaat.
Evy Nurvitasari

2 komentar