Internet Sekitar Kita

Terkabul! MK Memutuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Evy Nurvitasari
2 Komentar
Beranda
Internet
Sekitar Kita
Terkabul! MK Memutuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Setelah beberapa kali gugatan tentang kuota internet tidak boleh hangus selalu kandas di MK (Mahkamah Konstitusi), akhirnya di bulan Juli 2026, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIIII/2025 memutuskan bahwa intinya kuota internet harus bisa digunakan sampai habis.

Itu artinya bahwa kedepan setiap operator seluler di Indonesia wajib untuk menyediakan pilihan paket internet yang kuotanya bisa digunakan oleh pemiliknya sampai habis (tak tersisa) tanpa banyak persyaratan yang ribet.

kuota-internet-tidak-boleh-hangus

Adapun poin-poin penting yang bisa disimpulkan dari putusan MK Nomor 273/PUU/XXIII/2025 adalah sebagai berikut:

  • Kuota Yang Sudah Dibeli Merupakan Hak Milik Pembeli
  • Kuota Tidak Boleh Hangus Secara Sepihak
  • Pembeli Berhak Mendapatkan Pilihan Layanan Paket Anti Hangus
  • Informasi Paket Internet Harus Transparan
  • Tarif Internet Tidak Boleh Hanya Menguntungkan Operator

Apabila sahabat cermati poin-poin penting yang saya sampaikan di atas, maka mau tidak mau bahwa operator ‘dipaksa’ untuk menyediakan salah satu pilihan paket internet yang memiliki masa aktif selamanya dan bisa digunakan sampai kuotanya habis.

Sebenarnya dalam tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Opini Saya! Ini Sistem Terbaik Untuk Paket Internet di Indonesia" sudah saya sampaikan bahwa ada dua skema paket internet yang adil untuk diterapkan di Indonesia.

Salah satunya adalah skema paket internet dengan kuota yang kuotanya bisa dipakai sampai habis seperti halnya Kuota AON Tri (3) yang juga pernah saya rekomendasikan dalam artikel yang berjudul "Alasan Paket AON 3 Masih Menjadi Yang Terbaik di 2026".

Sejauh pengetahuan saya, saat ini hanya ada dua provider yang menyediakan pilihan paket internet dengan skema masa aktif yang unlimited (Selamanya), sehingga kuotanya bisa digunakan hingga habis (0 Byte) yaitu Paket AON dari Tri dan Paket Xtra On dari XL.

Saya pernah membandingkan kedua paket tersebut dalam artikel yang berjudul “Mana Yang Terbaik? Kuota AON Tri (3) Vs Xtra On XL”yang mana hasilnya menempatkan Paket (Kuota AON) Tri lebih unggul dibandingkan Paket Xtra On XL.

Dengan adanya putusan MK Nomor 273/PUU/XXIII/2025 tentunya kita hanya perlu menunggu para operator seluler di Indonesia untuk menyediakan pilihan paket internet baru yang kuotanya bisa digunakan hingga habis tanpa persyaratan yang aneh-aneh. Semoga membantu dan bermanfaat.

Penulis blog

2 komentar

  1. Anonim
    Anonim
    08 Agustus, 2026
    meskipun saya sudah jarang nyetel TV. tapi kadang kangen iklan operator seluler jaman sama kecil sekitar tahun 2008. barner barner baleho operator seluler. rumah yang di cat warna operator seluler dsb. tak terasa sudah mau hampir 20 tahun.
    1. Evy Nurvitasari
      Evy Nurvitasari
      13 Agustus, 2026
      Bungkusnya Kartu Perdana waktu itu bisa dikatakan 'Premium' dibandingkan Kartu Perdana Seluler beberapa tahun ini Kak. Kartu fisik isi ulangnya juga sangat menarik untuk dikoleksi. Dulu saya simpan, tetapi gak tahu sekarang hilang entah kemana😅