Beranda
Internet
Sekitar Kita
Kuota Hangus Digugat ke MK? Saya Setuju!

Sepasang suami – istri (Didi Supandi & Wahyu Triana Sari) mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi dengan menggugat pasal 71 angka 2 UU No 6 Th 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 28 UU No 36 Th 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam gugatan tersebut, mereka menempatkan praktik kuota hangus bukan lagi sekedar persoalan bisnis antara operator dengan konsumen, melainkan sudah memasuki ranah isu perlindungan hak konstitusional sebagai warga negara.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi online dan Wahyu yang berprofesi sebagai pelaku usaha kuliner menguraikan bahwa saat ini kuota internet menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sumber penghidupan mereka.

Dalam praktiknya, kuota internet hangus seiring berakhirnya masa aktif paket sering dialami oleh pasutri tersebut. Hal itu membuat mereka harus kembali membeli kuota internet baru, padahal kuota internet sebelumnya masih banyak.

saya-setuju-kuota-hangus-digugat-ke-mk

Dampak dari pembelian kuota internet yang baru adalah keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh pasutri tersebut, harus dikeluarkan lagi untuk membeli kuota internet yang sama padahal kuota sebelumnya masih ada (tetapi hangus).

Saya sebagai penulis di blog ini sudah sering menyinggung ‘tidak adilnya operator’ dalam memberikan pilihan paket internet kepada pelanggannya. Bagi saya kuota internet hangus adalah sebuah permasalahan yang serius.

Apabila dicermati lebih jauh, saat ini kebutuhan beberapa kalangan masyarakat akan akses internet sudah seperti halnya kebutuhan primer. Internet bukan hanya sebagai alat komunikasi, akan tetapi sudah menjadi sumber penghasilan bagi mereka.

Ibarat ketika orang naik kendaraan untuk mengantar barang membutuhkan bahan bakar berupa bensin, maka ketika orang akan bertransaksi dan berkomunikasi secara online membutuhkan kendaraan berupa akses internet.

Permasalahannya adalah “Apakah pernah ketika sahabat mengisi BBM di kendaraan ada masa berlakunya?" Andai ada masa berlakunya, mungkin akan terjadi hal-hal aneh yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Harusnya kuota internet berlaku seperti halnya BBM pada kendaraan. Banyaknya kuota internet yang dibeli oleh konsumen, seharusnya bisa digunakan hingga habis tak tersisa, sehingga tidak ada istilah “kuota hangus” atau kuota mubazir.

Sebenarnya sudah ada kuota internet dari operator seluler yang adil (tidak hangus dan tidak mubazir) yaitu Kuota AON Tri dan Kuota Xtra ON XL. Keduanya adalah kuota internet yang mencerminkan asas-asas keadilan.

Saat menulis artikel ini, saya juga masih menggunakan Paket AON 40GB + 12GB Lokal yang saya beli di awal tahun ini (2026). Sebagai konsumen, saya merasa nyaman ketika menggunakan kuota internet yang anti hangus kuotanya.

Saya berharap agar semua operator seluler di Indonesia menghadirkan banyak pilihan paket internet yang adil sepertinya halnya Paket AON Tri dan Paket Xtra On XL. Semoga terealisasi di tahun 2026 ini.

Penulis blog

Tidak ada komentar