Sepasang suami – istri (Didi Supandi & Wahyu Triana Sari) mengajukan uji materi ke Makamah Konstitusi dengan menggugat pasal 71 angka 2 UU No 6 Th 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 28 UU No 36 Th 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam gugatan tersebut, mereka menempatkan
praktik kuota hangus bukan lagi sekedar persoalan bisnis antara operator dengan
konsumen, melainkan sudah memasuki ranah isu perlindungan hak konstitusional
sebagai warga negara.
Didi yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi
online dan Wahyu yang berprofesi sebagai pelaku usaha kuliner menguraikan bahwa
saat ini kuota internet menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sumber
penghidupan mereka.
Dalam praktiknya, kuota internet hangus seiring berakhirnya masa aktif paket sering dialami oleh pasutri tersebut. Hal itu membuat mereka harus kembali membeli kuota internet baru, padahal kuota internet sebelumnya masih banyak.
Dampak dari pembelian kuota internet yang baru
adalah keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh pasutri tersebut, harus
dikeluarkan lagi untuk membeli kuota internet yang sama padahal kuota
sebelumnya masih ada (tetapi hangus).
Saya sebagai penulis di blog ini sudah sering
menyinggung ‘tidak adilnya operator’ dalam memberikan pilihan paket internet
kepada pelanggannya. Bagi saya kuota internet hangus adalah sebuah permasalahan
yang serius.
Apabila dicermati lebih jauh, saat ini
kebutuhan beberapa kalangan masyarakat akan akses internet sudah seperti halnya
kebutuhan primer. Internet bukan hanya sebagai alat komunikasi, akan tetapi
sudah menjadi sumber penghasilan bagi mereka.
Ibarat ketika orang naik kendaraan untuk
mengantar barang membutuhkan bahan bakar berupa bensin, maka ketika orang akan
bertransaksi dan berkomunikasi secara online membutuhkan kendaraan berupa akses
internet.
Permasalahannya adalah “Apakah pernah ketika sahabat
mengisi BBM di kendaraan ada masa berlakunya?" Andai ada masa berlakunya, mungkin
akan terjadi hal-hal aneh yang tidak terbayangkan sebelumnya.
Harusnya kuota internet berlaku seperti halnya
BBM pada kendaraan. Banyaknya kuota internet yang dibeli oleh konsumen, seharusnya
bisa digunakan hingga habis tak tersisa, sehingga tidak ada istilah “kuota
hangus” atau kuota mubazir.
Sebenarnya sudah ada kuota internet dari
operator seluler yang adil (tidak hangus dan tidak mubazir) yaitu Kuota AON Tri dan Kuota Xtra ON XL. Keduanya adalah kuota internet yang mencerminkan
asas-asas keadilan.
Saat menulis artikel ini, saya juga masih
menggunakan Paket AON 40GB + 12GB Lokal yang saya beli di awal tahun ini
(2026). Sebagai konsumen, saya merasa nyaman ketika menggunakan kuota internet
yang anti hangus kuotanya.
Saya berharap agar semua operator seluler di
Indonesia menghadirkan banyak pilihan paket internet yang adil sepertinya
halnya Paket AON Tri dan Paket Xtra On XL. Semoga terealisasi di tahun 2026
ini.
Evy Nurvitasari

Tidak ada komentar